Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : Jurnal Karya Abdi Masyarakat

Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2018): Volume 2, No (Issue) 2, Desember 2018
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.613 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v2i2.6095

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang pengelolaan keuangan desa; (2). Meningkatkan kemampuan mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan, yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.664 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8465

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2). Meningkatkan kemampuan Mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa; Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman Mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: “Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa Se Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi Pada Pemerintahan Desa”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum Sahuri Lasmadi; Khabib Nawawi; Elly Sudarty; Erwin Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.348 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8487

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa untuk mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan PPM ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman hukum tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi Sahuri Lasmadi; Johni Najwan; M. Zulva Aulia; Harry Setya Nugraha
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.985 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8497

Abstract

Pelajar adalah anak didik adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Diharapkan peran aktif masyarakat khususnya guru di sekolah lebih optimal melalui kegiatan yang diarahkan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 adalah salah satu sekolah menengah yang ada di Kecamatan Sekernan. Kepala Sekolah merupakan mitra pengusul dalam Program Kegiatan Ipteks bagi Masyarakat yang dapat diberdayakan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terhadap pelajar SMK Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. Metode yang digunakan adalah pendidikan kepada masyarakat khususnya ditujukan kepada pelajar SMK Negeri 1: (1) Mengadakan Ceramah Sosialisasi UU Norkotika No 35 Tahun 2009; (2) Mengadakan Penyuluhan hukum tentang isi dari Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009; (3) Mengadakan diskusi dan tanya jawab tentang materi yang diberikan. Tujuan: (1) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra melalui penyuluhan hukum, simulasi hukum dimulai dengan sosialisasi UU Narkotika No 35 Tahun 2009: (2) Dapat mencegah penyalahgunaan Narkotika secara dini di kalangan pelajar SMK Negeri 1. Kesimpulan: Pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan: Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan. Adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini penyalahguna maupun penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.
Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum Sahuri Lasmadi; Khabib Nawawi; Elly Sudarti; Erwin Erwin
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2020): Volume 4, Nomor 1, Juni 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.417 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v4i1.9808

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalah”. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maksudnya, adalah terhadap putusan itu tidak dapat diubah lagi dengan upaya hukum biasa, seperti banding ke Pengadilan Tinggi, atau kasasi ke Mahkamah Agung RI. Demikian pula dala pemberlakuan Upaya paksa terhadap tersangka harus memenuhi prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) mensosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa Penangkapan dan penahanan mengantisipasi Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga masyarakat lebih memahami jika sewaktu-waktu terjadi pemberlakuan upaya paksa terhadapnya secara tidak wajar; (2) Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini diharapkan masyarakat memperoleh peningkatan pemahaman hukum masyarakat tentang Hukum Acara Pidana Untuik Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Setelah mengetahui dan memahami, diharapkan tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum”, menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan Upaya Paksa dan mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan hak-hak tersangka maupun terdakwa jika terjadi kesalahan dalam penangkapan dan penahanan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.
Peningkatan Pemahaman Tentang Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Kepada Masyarakat Kelurahan Rawasari Di Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 4 No. 3 (2020): Volume 4, Nomor 3, Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.134 KB)

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh ketidaktahuan masyarakat akan hak pendampingan hukum yang seharusnya dapat diberikan kepada tersangka yang tidak mampu. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk”Memberikan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan bantuan hukum dalam perkara pidana terutama bagi yang tidak mampu pada setiap proses pemeriksaan. Adapun permasalahan mitra yang dapat diidentifikasi yaitu: (1) Bagaimana upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum dalam perkara pidana? (2) Bagaimana prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara pidana pada setiap proses pemeriksaan? Metode yang digunakan adalah ceramah terkait dengan pokok permasalahan. Mengadakan diskusi dan tanya jawab tentang materi yang diberikan. Kesimpulan dari hasil Pengabdian Kepada Masyarakat menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan, yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan bantuan hukum terutama bagi tersangka yang tidak mampu. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan berkaitan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu berkonflik dengan hukum dapat dilaksanakan secara terus-menerus dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.
Peningkatan Pemahaman Tentang Pemalsuan Label dan Iklan Makanan Guna Perlindungan Konsumen Kepada Masyarakat Desa Danau Kedap Kabupaten Muaro Jambi Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti; Dheny Wahyudhi
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.722 KB)

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mensosialisasikan undang-undang perlindungan konsumen, sehingga masyarakat mengetahui, memahami serta mentaati peraturan-peraturan terkait; (2) Untuk memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Jambi Tentang pentingnya mengetahui dan memahami label iklan makanan secara teliti, sehingga tidak tertipu dengan produk yang dibeli, Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen; (2) Mitra belum memahami isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen; (3) Mitra belum memahami bahwa informasi yang akurat dan lengkap atas suatu barang dapat menghindarkan dari terjadinya pemalsuan label iklan makanan konsumen. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman Mitra tentang materi kegiatan. Yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan perlindungan konsumen terkait dengan pemalsuan label dan iklan makanan. Rekomendasi: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan pemalsuan label iklan dan makanan bagi masyarakat yang awam dengan masalah hukum dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.
Membangun Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan Ell Sudarti; Sahuri Lasmadi; Usman Usman; Nys. Arfa; Dheny Wahyudhi
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum dan ketaatan hukum Kepala Desa dan Perangkat Desa di Desa Gerunggung Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; (2) Mitra belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan, yaitu peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang isi materi berkaitan dengan keasadaran dan ketaatan kepala desa dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum terkaitan Kesadaran Dan Ketaatan Hukum Kepala Desa Di Kecamatan Sekernan Guna Mencegah Korupsi Pada Dana Bantuan Desa dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran dan lokasi yang berbeda.
Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Guna Mencegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Kepada Masyarakat Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Sahuri Lasmadi; Herry Liyus; Sri Rahayu; Dheny Wahyudhi
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1) Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; (2) Memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi mengenai pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. Permasalahan mitra dapat diidentifikasi sebagai berikut: (1) Mitra belum mengetahui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; (2) Mitra belum memahami isi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan diskusi. Hasil dan pembahasan: menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang materi kegiatan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan Pencegahan secara dini penyalahguna maupun penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Saran Kegiatan penyuluhan hukum ini mempunyai nilai yang positif dan sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu kegiatan ini dapat dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan dengan lokasi penyuluhan yang berbeda.